Rekonsiliasi dan Verifikasi Indeks Desa Membangun 2024

 


Bertempat di Desa Suka Makmur, pada tanggal 20 Maret 2024 di Balai PKK Desa, acara Rekonsiliasi dan Verifikasi inputan data Indeks Desa Membangun 2024 dilaksanakan. Acara di hadiri oleh Camat Sungai Bahar, Kasi PMD Kecamatan dan Staf, Koordinator Kecamatan, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa dan 11 Kasi Pemerintahan Desa se Kecamatan Sungai Bahar.

Dalam arahannya, Camat Sungai Bahar menyampaikan agar pengisian Data Indeks Desa Membangun benar-benar mencerminkan perkembangan desa saat ini, jangan asal isi data sehingga akan berefek pada salah pengambilan putusan kebijakan berkaitan dengan Status Desa.

Indeks Desa Membangun (IDM) adalah alat ukur yang dikembangkan pemerintah Indonesia untuk menilai tingkat perkembangan dan kemajuan desa-desa di seluruh Indonesia. Indeks ini mencakup berbagai aspek pembangunan desa yang penting untuk diperhatikan.



Apa itu Indeks Desa Membangun (IDM)?

Indeks komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa.

Apa Landasan Hukum Indeks Desa Membangun (IDM)?

  1. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun.

Apa yang dimaksud dengan Status Kemajuan dan Kemandirian Desa?

Ukuran pengklasifikasian Desa dalam rangka menentukan intervensi baik anggaran maupun kebijakan pembangunan Desa. Berikut merupakan 5 (lima) status Desa:

  1. Desa Mandiri
  2. Desa Maju
  3. Desa Berkembang
  4. Desa Tertinggal
  5. Desa Sangat Tertinggal



Siapa Saja Stakeholder yang Terlibat dalam Indeks Desa Membangun (IDM)?

  1. Pendamping Lokal Desa mendampingi Perangkat Desa di Seluruh Indonesia
  2. Pendamping Desa Mendampingi Kecamatan sebagai Verifikator
  3. TA Kabupaten Mendampingai Dinas PMD dan Bappeda pada Level Pemerintah Kabupaten Sebagai Verifikator
  4. TA Provinsi Mendampingai Dinas PMD dan Bappeda pada Level Pemerintah Provinsi Sebagai Verifikator
  5. Ditjen PPMD dan Pusdatin pada Level Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melakukan Validasi Data dengan Penetapan SK Dirjen PPMD

Apa Saja Komponen Indeks Desa Membangun (IDM)?

IDM terdiri dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Lingkungan/ Ekologi.

  1. Indeks Ketahanan Sosial terdiri dari Dimensi Modal Sosial (indikator solidaritas sosial, memiliki toleransi, rasa aman penduduk, kesejahteraan Sosial); Dimensi Kesehatan (indikator pelayanan kesehatan, keberdayaan masyarakat, dan jaminan kesehatan); Dimensi Pendidikan (indikator akses ke pendidikan dasar dan menengah, akses ke pendidikan non formal dan akses ke pengetahuan); dan Dimensi Permukiman (indikator akses ke air bersih, akses ke sanitasi, akses ke listrik, dan akses ke informasi dan komunikasi).
  2. Indeks Ketahanan Ekonomi  terdiri dari Dimensi Ekonomi (indikator keragaman produksi masyarakat desa, tersedia pusat pelayanan perdagangan, akses distribusi/ logistic, akses ke Lembaga keuangan dan perkreditan, Lembaga ekonomi, dan keterbukaan wilayah).
  3. Indeks Ketahanan Lingkungan/ Ekologi terdiri dari Dimensi Ekologi (indikator kualitas lingkungan dan potensi rawan bencana dan tanggap bencana).

Tujuan penyusunan Indeks Desa Membangun adalah:
a. menetapkan status kemajuan dan kemandirian Desa; dan
b. menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan Desa. 

Ruang lingkup pengaturan Indeks Desa Membangun ini meliputi:
a. komponen Indeks Desa Membangun;
b. status kemajuan dan kemandirian Desa; dan
c. penggunaan dan pengelolaan data Indeks Desa Membangun

Status kemajuan dan kemandirian Desa yang ditetapkan berdasar Indeks Desa Membangun ini
diklasifikasi dalam 5 status Desa yakni:
a. Desa Mandiri, atau bisa disebut sebagai Desa Sembada;
b. Desa Maju, atau bisa disebut sebagai Desa Pra-Sembada;
c. Desa Berkembang, atau bisa disebut sebagai Desa Madya;
d. Desa Tertinggal, atau dapat disebut Desa Pra-Madya; dan
e. Desa Sangat Tertinggal, atau dapat disebut Desa Pratama

Penetapan status kemajuan dan kemandirian Desa digunakan untuk instrumen koordinasi Kementerian/Lembaga, maupun antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa
dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, serta secara
khusus untuk kebutuhan pemetaan tipologi Desa dan penyusunan prioritas penggunaan Dana Desa

 



Saat ini Kecamatan Sungai Bahar mempunyai data status desa sebagai berikut:

  1. Desa Suka Makmur dengan status Desa Mandiri
  2. Desa Marga Mulya dengan status Desa Mandiri
  3. Desa Panca  Mulya dengan status Desa Maju
  4. Desa Marga Manunggal Jaya dengan status Desa Mandiri
  5. Desa Tanjung Harapan dengan status Desa Maju
  6. Desa Berkah dengan status Desa Maju
  7. Desa Bukit Makmur dengan status Desa Maju
  8. Desa Bukit Mas dengan status Desa Maju
  9. Desa Mekar Sari Makmur dengan status Desa Mandiri
  10. Desa Bakti Mulya dengan status Desa Maju
  11. Desa Panca Bakti dengan status Desa Maju

Adapun RKTL selanjutnya adalah Musyawarah Desa Khusus Penetapan Status Desa dengan batas limit tanggal 5 Juni 2024. Dimana para Kasi Pemerintahan Desa berkoordinasi dengan PIC, Kades dan BPD untuk pelaksanaanya. 


Koordinator Kecamatan Sungai Bahar

Postingan Populer