Panduan Perubahan RPJM Desa Menjadi 8 Tahun Anggaran
Dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentan Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka berlaku baru masa jabatan Kepala Desa selama 8 Tahun yang tentunya akan berefek pada proses perencanaan pembangunan desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Menyikapi hal demikian,Koordinator Kecamatan Sungai Bahar, Tenaga Pendamping Profesional Mencoba menyusun rancangan perubahan RPJM Desa menjadi 8 tahun anggaran.
Semoga rancangan ini bisa membantu desa dalam menyusun perubahan RPJM Desa.
File tersedia di google dirve.https://drive.google.com/file/d/1vh2nxw8fCoSYVtQ3uhUZzRm1Kww9d4aU/view?usp=drive_link
Koordinator Kecamatan TPP

