Pelatihan Aplikasi e-HDW Tahun Anggaran 2024

Electronic Human Development Worker (e-HDW) merupakan tools pendataan, pengumpulan, pemantauan, pencatatan dan pelaporan pada sasaran rumah tangga dalam pencegahan stunting di desa.

Adapun dasar kegiatan ini adalah:
1. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 21, Pasal 24 huruf a, dijelaskan: Dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat 21, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah Kabupatenf Kota, dan Pemerintah Desa melakukan: c. peningkatan kualitas Pemantauan, Evaluasi, dan pelaporan.
2. Permendes Nomor 7 Tahun 2023, Point 6 Prioritas Penggunaan Dana Desa bidang Pembangunan 1. pemenuhan kebutuhan dasar : konsolidasi data layanan dan data keluarga sasaran stunting.
3. PMK Nomor 146 Tahun 2023, Pada pasal 15 ayat 2, disebutkan “Selain penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa  menyampaikan kartu skor Desa konvergensi layanan stunting tahun anggaran 2023 yang dapat dihasilkan melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi kepada bupati/wali kota”.


Adapun pelaksanaan kegiatan pada hari Kamis, 29 Februari 2024, bertempat di Matoa Caffe yang berlokasi di Desa Marga Mulya. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Camat dan Sekcam Sungai Bahar, Kasi Pemerintahan dan Staf, Para Kepala Desa (Desa Suka Makmur, Desa Panca Bakti, Desa Bukit Makmur, Desa Tanjung Harapan), Tenaga Pendamping Profesional, Forum Sekdes, Perangkat Desa (Kasi Pelayanan) dan KPM (Kader Pembangunan Desa).

Dalam arahannya baik Ketua Forum Kepala Desa (Bpk Marwanto) dan Camat Sungai Bahar (Bpk Agus Riyadi) menekankan tentang target penyelesaian penginputan data e-HDW, hal ini berkaitan dengan pengajuan Dana Desa tahap ke 2 tahun 2024.

Sebagai narasumber adalah Koordinator Kecamatan Sungai Bahar, Bpk Asep Kurnia yang sudah berlesensi BNSP Level 4. Dalam paparannya, bahwa ada 5 pensasaran penting pendataan aplikasi e-HDW, yaitu:
1. Keluarga Sasarn
2. Anak 0-59 Bulan
3. Remaja Puteri
4. Calon Pengantin
5. Ibu Hamil dan Nifas


Pengentrian data melalui https://dashboard-ehdw.kemendesa.go.id untuk pengentri data menggunakan Akun KPM yang didaftarkan oleh Admin Desa dan untuk verifikasi data dilakukan oleh Admin Desa yang didaftarkan oleh Admin Kecamatan. Target penyelesaian penginputan data sesuai informasi pada dashboard e-HDW adalah 31 Maret 2024 untuk data e-HDW tahun 2023.

Permasalahan utama dalam pengentrian data adalah kualitas jaringan dan sering terjadinya kode 504 dan 505 pada dashboard e-HDW, sehingga dibutuhkan kesabaran yang ekstrak dan strategi dalam penyelesaian pengentrian data. 

Semoga hal ini dapat diperhatikan oleh Kementerian terkait dalam mempermudah Pemerintah Desa penyelesaian pengentrian data e-HDW.


Koordinator Kecamatan Sungai Bahar
Tenaga Pendamping Profesional

Postingan Populer