Musrenbang Desa RPJM Desa 2024-2030 Desa Mekar Sari Makmur
Perencanaan Pembangunan Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
Perencanaan Pembangunan Desa dibagi atas:
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), untuk jangka 6 Tahun, ditetapkan oleh Peraturan Desa dan Ditetapkan paling lama 3 bulan setelah Kepala Desa dilantik.
2. Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), untuk jangka 1 tahun, ditetapkan oleh Peraturan Desa dan disusun pada Juli sampai dengan September tahun berjalan.
Bertempat di Gedung Sarana Olahraga Desa, pada hari Kamis 21 Maret 2024, Desa Mekar Sari Makmur, salah satu dari 7 (tujuh) Desa dalam Kecamatan Sungai Bahar yang telah terlebih dahulu melaksanakan kegiatan Musrenbang Pembahasan dan Penyepakatan RPJM Desa 2024-2030.
Acara ini dibuka dan dipimpin oleh Datuk/ Kepala Desa Bapak Sulaiman yang turut dihadiri oleh Camat Sungai Bahar, Kasi PMD Kecamatan Sungai Bahar, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Tenaga Pendamping Profesional, Badan Permusyawaratan Desa, Perangkat Desa, Kelembagaan Desa, Tokoh Masyarakat dan segenap elemen undangan kegiatan Musrenbang RPJM Desa 2024-2030 Desa Mekar Sari Makmur.
Acara dibagi atas 2 (dua) sesi, sesi 1 adalah acara pembukaan dan sesi 2 adalah acara diskusi kelompok pembahasan dan penyepakatan Rancangan RPJM Desa. Sebagai pemandu acara sesi 2 adalah Sekertaris Desa Bapak Ma’ruf. Pada sesi 2, dijelaskan proses penyusunan Dokumen Rancangan RPJM Desa, teknis pembagian kelompok pembahasan Rancangan RPJM Desa serta pemberian nilai dari hasil pembahasan kelompok terhadap Rancangan RPJM Desa.
Pembagian
kelompok ini didasarkan pada Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 21 tahun 2020
pasal 31 ayat 4, bahwa diskusi
kelompok secara terarah membahas:
a.
visi dan misi kepala Desa terpilih;
b.
pokok pikiran BPD;
c.
program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa yang diusulkan masyarakat Desa;
d.
prioritas program dan/atau kegiatan Pembangunan Desa yang direkomendasikan
Sistem Informasi Desa; dan
e. rancangan RPJM Desa.
Hasil
kesepakatan dalam Musrenbang pembahasan rancangan RPJM Desa dituangkan dalam
berita acara. Berita acara sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh kepala Desa, ketua
BPD dan seorang perwakilan masyarakat Desa. Berita acara dimaksud
dan rancangan
RPJM Desa hasil Musrenbang Desa disampaikan oleh kepala Desa kepada BPD.
Setalah proses Musrenbang RPJM Desa, alur selanjutnya adalah Musyawarah Desa Penetapan dan Pengesahan RPJM Desa. Proses ini mengoreksi hasil dari kegiatan Musrenbang Desa, adapun pelaksana Musyawarah Desa Penetapan dan Pengesahan RPJM Desa adalah Badan Permusyawaratan Desa yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa. Untuk proses Musyawarah Desa menunggu hasil perbaikan rancangan RPJM Desa.
Tenaga Pendamping Profesional
Koordinator Kecamatan








