Rekonsiliasi Juni 2023
Berkah, 13 Juni 2023.
Menurut Kementerian Keuangan RI, Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/sub sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. Pelaksanaan rekonsiliasi dilaksanakan untuk mengidentifikasi kemungkinan terjadinya perbedaan pencatatan (suspen) yang dapat berdampak pada menurunnya validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan keuangan.
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/sub sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. Pelaksanaan rekonsiliasi dilaksanakan untuk mengidentifikasi kemungkinan terjadinya perbedaan pencatatan (suspen) yang dapat berdampak pada menurunnya validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan keuangan.
Pelaksanaan Rekonsiliasi kali ini berlaku untuk periode Februari, Maret, April dan Mei. Dihadiri oleh 11 operator aplikasi Siskeudes, didampingi dan difasilitasi oleh Staf Pemerintah Kecamatan, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. Dan saat ini tahun 2023 sudah menerapkan Siskeudes Online.
Rekonsiliasi juga melihat sejauh mana penyesuaian laporan dan realisasi keuangan APB Desa secara sistem dan pertanggungjawaban dari Para Pelaksana Kegiatan Desa (PPKD) sehingga akan tersaji data akurat dan sistematis antara sistem bantu keuangan (Siskedues) dan laporan PPKD.
Tenaga Pendamping Profesional
Koordinator Kecamatan





