Kepentingan harus diimbangi dengan kebijakan

Tahun 2022.
Sewindu sudah Undang Undang Desa menjadi marwah yang menaungi kewenangan desa. Kewenangan yang harus diimbangi dengan kebijaksanaan yang beraturan peraturan yang berlaku.
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden RI No 104 tentang Penjabaran APBN dan PMK 190 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka berubah rel putusan kebijakan pada RKP Desa 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa menjadi Perubahan RKP Desa 2022.

Kebijakan pengelolaan dana desa yang harus disikapi adalah:
1. Anggaran minimal 40% untuk BLT Desa
2. Anggaran 20% untuk Ketahanan Pangan dan Hewani
3. Anggaran 8% untuk Desa Siaga Kesehatan
Untuk kriteria KPM calon penerima BLT Desa ada tertuang pada PMK 190/2021.
Dibutuhkan verifikasi yang jelas kepada seluruh calon KPM BLT Desa karena banyak JPS dari sumber lainnya yang dialihkan ke BLT Desa asal memenuhi salah satu syaratnya.
Dan untuk penganggaran ketahanan pangan dan hewani berdasarkan pada potensi desa yang merujuk pada Permendes 7/2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022, dimana tertuang bahasa pengembangan pada sektor pertanian, perikanan, perkebunan dan peternakan.
Untuk kebijakan penggunaan anggaran 8% berupa kegiatan kesiapsiagaan desa dalam penanganan kesehatan yang terimbas adanya wabah covid-19 tingkat desa dan sesuai kewenangan desa.
Dan yang menjadi harapan akhir adalah perubahan kebijakan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan benar-benar sesuai kebijakan peraturan dan dapat mengakomodir kebutuhan ekonomi, gizi dan kesehatan masyarakat.
TPP Sungai Bahar
Sabtu, 5 Februari 2022

Koordinator Kecamatan

Postingan Populer