Kepentingan harus diimbangi dengan kebijakan
Sewindu sudah Undang Undang Desa menjadi marwah yang menaungi kewenangan desa. Kewenangan yang harus diimbangi dengan kebijaksanaan yang beraturan peraturan yang berlaku.
Kebijakan pengelolaan dana desa yang harus disikapi adalah:
1. Anggaran minimal 40% untuk BLT Desa
2. Anggaran 20% untuk Ketahanan Pangan dan Hewani
3. Anggaran 8% untuk Desa Siaga Kesehatan
Dibutuhkan verifikasi yang jelas kepada seluruh calon KPM BLT Desa karena banyak JPS dari sumber lainnya yang dialihkan ke BLT Desa asal memenuhi salah satu syaratnya.
Untuk kebijakan penggunaan anggaran 8% berupa kegiatan kesiapsiagaan desa dalam penanganan kesehatan yang terimbas adanya wabah covid-19 tingkat desa dan sesuai kewenangan desa.
Dan yang menjadi harapan akhir adalah perubahan kebijakan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan benar-benar sesuai kebijakan peraturan dan dapat mengakomodir kebutuhan ekonomi, gizi dan kesehatan masyarakat.
TPP Sungai Bahar
Sabtu, 5 Februari 2022
Koordinator Kecamatan

